KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus perdagangan gading gajah. <br /> <br />Polisi menyita gading gajah dan olahannya dengan nilai miliaran rupiah. <br /> <br />Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan gading gajah maupun ornamen yang terbuat dari gading gajah. <br /> <br />Penangkapan dilakukan di tiga tempat: Sukabumi, Cisarua, Jawa Barat, dan Menteng Dalam, Jakarta Selatan. <br /> <br />Tersangka menjual gading gajah dalam bentuk olahan seperti pipa rokok dan ukiran melalui media sosial. <br /> <br />Baca Juga Update Sindikat Penjual Video Pornografi Anak, Dekati Korban Lewat Game Online di https://www.kompas.tv/video/487999/update-sindikat-penjual-video-pornografi-anak-dekati-korban-lewat-game-online <br /> <br />#gadinggajah #sukabumi #menteng #polisi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/595761/sindikat-gading-gajah-terungkap-modus-jual-lewat-medsos
