LAMPUNG, KOMPAS.TV - Rahman pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Wilayah Kota Bandar Lampung Lampung dibekuk polisi. <br /> <br />Baca Juga Janjikan Kerja BUMN, Oknum PNS Tipu Korban Rp1,2 Miliar di https://www.kompas.tv/regional/595842/janjikan-kerja-bumn-oknum-pns-tipu-korban-rp1-2-miliar <br /> <br />Pelaku warga Kabupaten Lampung Timur ini ditangkap saat akan melarikan diri berpindah daerah ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. <br /> <br />Penangkapan pelaku merupakan pengembangan setelah 2 pelaku lainnya sudah lebih dulu ditangkap. <br /> <br />Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595854/hendak-kabur-ke-jawa-pencuri-motor-dibekuk-di-bakauheni