Surprise Me!

Update! Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan di Mataram

2025-05-28 0 Dailymotion

LOMBOK, KOMPAS.TV - I Wayan Agus Suartama, atau dikenal dengan Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, Agus menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. <br /> <br />Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara menyatakan Agus terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. <br /> <br />Vonis dijatuhkan berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan yang dinilai sah dan meyakinkan. <br /> <br />#agusdifabel #polisi #pencabulan <br /> <br />Baca Juga Terbaru! Hasil Pertemuan Presiden Prabowo & Macron di Istana-Persiapan di Akmil Magelang di https://www.kompas.tv/nasional/596113/terbaru-hasil-pertemuan-presiden-prabowo-macron-di-istana-persiapan-di-akmil-magelang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596117/update-agus-difabel-divonis-10-tahun-penjara-dalam-kasus-pencabulan-di-mataram

Buy Now on CodeCanyon