Jakarta: Polri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menindak pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia. Hasilnya, dalam 25 hari operasi sebanyak 10.353 preman telah diproses hukum.<br /><br />Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan peran fungsi Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum. Tiga aspek itu disebut harus terselenggara dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.<br /><br />Selain penegakan hukum, Truno mengatakan Polri juga melakukan edukasi terhadap pelaku premanisme. Sebab, kata dia, premanisme itu adalah status sosial yang diberikan akibat perbuatan kriminal yang dilakukan.