KOMPAS.TV - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi agar pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, DPR menyebut pemerintah tetap harus memperhatikan postur anggaran pendidikan. <br /> <br />Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menjamin putusan MK akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. <br />Meski demikian, Komisi X menyoroti kesiapan anggaran agar APBN dan APBD mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan. <br /> <br />DPR juga menekankan perlunya mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan keuangan. <br /> <br />Baca Juga MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Harus Digratiskan untuk Sekolah Negeri maupun Swasta di https://www.kompas.tv/pendidikan/595970/mk-putuskan-pendidikan-sd-smp-harus-digratiskan-untuk-sekolah-negeri-maupun-swasta <br /> <br />#mk #sd #smp #swasta #dpr #pemerintah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596325/serba-serbi-putusan-mk-gratiskan-sd-smp-swasta-dpr-soroti-anggaran-pemerintah
