CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, yang menewaskan 19 orang. Kedua tersangka adalah pemilik tambang dan pengawas operasional. <br /> <br />Keduanya yakni Kepala Koperasi Ponpes Al Azariyah selaku pemilik tambang, Abdul Karim, dan Kepala Teknik Tambang, Ade Rahman. <br /> <br />Polisi menyebut, para tersangka mengabaikan larangan pengelolaan tambang yang dikeluarkan Dinas ESDM Jawa Barat pada Januari 2025. <br /> <br />Mereka juga mengabaikan surat peringatan penghentian operasi tambang yang diterbitkan Maret 2025. Polisi menyatakan, akibat kelalaian tersebut, keselamatan para pekerja terabaikan hingga menyebabkan 19 korban jiwa. <br /> <br />Kedua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mendalami dugaan adanya permainan di balik keluarnya izin tambang pada 2020. <br /> <br />Baca Juga Terkini! Pantauan Kondisi TKP Longsor Tambang Cirebon: Pencarian Masih Dihentikan? di https://www.kompas.tv/regional/596972/terkini-pantauan-kondisi-tkp-longsor-tambang-cirebon-pencarian-masih-dihentikan <br /> <br />#tambang #longsor #cirebon #tersangka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597009/pemilik-tambang-di-cirebon-jadi-tersangka-longsor-polisi-usut-permainan-soal-izin
