KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka kasus longsor tambang Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka merupakan pemilik tambang dan pengawas. <br /> <br />Tersangka juga mengabaikan surat peringatan penghentian operasi tambang yang dikeluarkan Maret 2025. Polisi menyebut, akibat kelalaian ini berisiko pada keselamatan pekerja. Sebanyak 21 orang meninggal dunia. <br /> <br />Dua tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Longsor Tambang Cirebon Sebabkan 21 Tewas, Bukti Karut-marut Tata Kelola? JATAM Ungkap Ironi ini di https://www.kompas.tv/nasional/597155/longsor-tambang-cirebon-sebabkan-21-tewas-bukti-karut-marut-tata-kelola-jatam-ungkap-ironi-ini <br /> <br />#polisi #longsortambang #cirebon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597184/2-tersangka-tambang-longsor-di-cirebon-ditangkap-polisi-kami-dalami-permainan-izin-tambang