SUMATERA, KOMPAS.TV - Penganiaya seorang pengantin pria yang terjadi di Palembang pada 11 Mei 2025 ditangkap polisi. Terungkap, motif pelaku karena dendam dengan korban. <br /> <br />Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Batam, tanpa perlawanan pelaku langsung dibawa polisi ke Palembang. <br /> <br />Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam yang digunakan saat menganiaya korban. <br /> <br />Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif penganiayaan karena pelaku dendam kepada korban, lantaran pernah dianiaya korban saat melayat mertuanya yang meninggal. <br /> <br />Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam pidana 9 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Usai Ada Pembacokan Jaksa, KPK Optimalkan Unit Reaksi Cepat di https://www.kompas.tv/nasional/596700/usai-ada-pembacokan-jaksa-kpk-optimalkan-unit-reaksi-cepat <br /> <br />#pembacokan #palembang #pengantinpriadibacok <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597385/pelaku-pembacokan-calon-pengantin-pria-di-palembang-ditangkap-polisi