SLEMAN, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata terkait keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7, Joko Widodo, dengan tergugat Universitas Gadjah Mada kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman. <br /> <br />Sidang kali ini mendengarkan tanggapan dari pihak penggugat maupun tergugat terkait adanya permohonan intervensi pihak ketiga yang diajukan oleh Muhammad Taufiq pada sidang sebelumnya. <br /> <br />Komardin, selaku penggugat, menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan intervensi tersebut. <br /> <br />Sementara itu, pihak tergugat baik dari Rektor UGM beserta jajaran maupun dosen pembimbing akademik Joko Widodo menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon intervensi. <br /> <br />Mereka menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kualifikasi formil maupun materiil. <br /> <br />Baca Juga Teman SMA Jokowi Ajukan Gugatan Intervensi hingga Tunjukkan Ijazah di Sidang PN Surakarta di https://www.kompas.tv/nasional/597332/teman-sma-jokowi-ajukan-gugatan-intervensi-hingga-tunjukkan-ijazah-di-sidang-pn-surakarta <br /> <br />#ugm #ijazahpalsu #ijazahjokowi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597406/sidang-ijazah-jokowi-berlanjut-permohonan-intervensi-ditolak-pihak-ugm