KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis terdakwa kasus penipuan arisan online dan investasi bodong, Putri Santi Astuti alias Putri Aquena, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. <br /> <br />Vonis terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tiga tahun penjara. <br /> <br />Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, Nasri, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan pertama JPU, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. <br /> <br />Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, majelis hakim tidak membuktikan lagi karena dakwaan disusun secara alternatif, dan dakwaan pertama sudah terbukti. <br /> <br />Atas putusan vonis majelis hakim tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. <br /> <br />Baca Juga Sederet Fakta Mahasiswa UI Tim Medis Jadi Tersangka Aksi May Day: di https://www.kompas.tv/nasional/597497/sederet-fakta-mahasiswa-ui-tim-medis-jadi-tersangka-aksi-may-day <br /> <br />#manews #investasibodong #penipuan #arisanonline <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597498/terdakwa-penipuan-arisan-online-dan-investasi-bodong-divonis-2-5-tahun-penjara-ma-news