MALANG, KOMPAS.TV-Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang Rabu siang. Suami terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan kesaksian. <br /> <br />Heriyanto, jaksa penuntut umum, usai persidangan bilang bahwa dalam sidang kali ini ada tiga saksi yang dijadwalkan hadir, namun hanya satu saksi yang bisa hadir mengikuti persidangan. Menurut Heriyanto, keterangan dari suami terdakwa sesuai dengan BAP. Saksi yang dihadirkan dianggap mengetahui kondisi di dalam perusahaan dan penampungan sementara calon pekerja migran (CPMI). <br /> <br />"Keterangan saksi sesuai dengan BAP dan menguntungkan kami. Jadi, kegiatan perusahaan terdakwa belum memiliki izin di awal 2024 sampai ditangkap di tanggal 10 November 2024, dan perizinannya ini baru keluar di tanggal 15 November 2024," Jelasnya." <br /> <br />Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jatim mengaku akan terus mengawal perkara ini. SBMI juga akan terus memperjuangkan hak restitusi para korban yang merupakan calon pekerja migran Indonesia. <br /> <br />"Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban dalam mendapatkan keadilan. Pada intinya, hak restitusi korban sepenuhnya harus diberikan," Kata Endang. <br /> <br />Sebelumnya, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang berada di Kota Malang dibongkar oleh Polresta Malang Kota. Kasus ini melibatkan perusahaan penyalur calon pekerja migran Indonesia yang diduga beroperasi tanpa izin atau ilegal. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597857/suami-terdakwa-tppo-berikan-kesaksian-di-persidangan