SLEMAN, KOMPAS.TV - Polresta Sleman, Yogyakarta memeriksa 7 saksi dalam kasus upaya perintangan penyidikan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum, Argo Ericko Achfandi. <br /> <br />Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menduga otak di balik upaya perintangan penyidikan itu adalah Christiano Tarigan, tersangka penabrak Argo Ericko Achfandi. <br /> <br />Tersangka Christiano Tarigan diduga memerintahkan saksi untuk mengganti pelat nomor mobilnya. Ini dilakukan agar polisi tidak mengetahui pelat nomor polisi kendaraan yang digunakan saat kecelakaan adalah palsu. <br /> <br />Sebelumnya diketahui, mobil yang digunakan tersangka saat kecelakaan berpelat nomor F 1206. Namun diganti menjadi B-1442 NAC, usai disita polisi. <br /> <br />Sementara itu, keluarga Argo Ericko Achfandi meminta polisi segera menetapkan tersangka pada kasus penggantian pelat nomor mobil milik tersangka, Christiano Tarigan. <br /> <br />Kuasa hukum keluarga Argo, Wasingatu Zakiyah bilang, dari bukti yang dimiliki polisi terkait penggantian pelat nomor, seharusnya mudah untuk menetapkan tersangka, lantaran dinilai telah menghalangi penyidikan. <br /> <br />Baca Juga UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano Tarigan, Pelaku Penabrak Argo Ericko di https://www.kompas.tv/regional/597777/ugm-bekukan-status-mahasiswa-christiano-tarigan-pelaku-penabrak-argo-ericko <br /> <br />#pelatpalsu #christianotarigan #argoericko <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/597878/kasus-tewasnya-argo-polisi-tersangka-christiano-diduga-suruh-saksi-ganti-pelat-nomor-mobil
