SLEMAN, KOMPASTV - Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa (10/6/2025). <br /> <br />Agenda sidang kali ini adalah putusan sela terkait permohonan intervensi yang diajukan Muhammad Taufiq. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim, Cahyono menolak permohonan intervensi tersebut, karena menilai permohonan yang diajukan pihak ketiga tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. <br /> <br />"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, di PN Sleman, Selasa, (10/6/2025). <br /> <br />"Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga pokok materinya. Tiga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ucapnya. <br /> <br />Pemohon intervensi Andika Dian mengaku tidak setuju dengan putusan hakim yang menyebut pihaknya tidak punya hubungan hukum secara langsung dengan M Taufiq. <br /> <br />"Dari putusan tadi, kami tidak kaget. Kami sudah menyiapkan langkah hukum strategis, tetap kami akan mendukung tapi kami konsultasi pada prinsipal kami M Taufiq, dan koordinasi dengan Komardin, serta rekan-rekan lainnya," tuturnya. <br /> <br />Video Editor: Joshua <br /> <br />#pnsleman #penggugatintervensi #ijazahjokowi <br /> <br />Baca Juga Jokowi, Roy Suryo hingga Dasco Soal Purnawirawan TNI Surati DPR Terkait Pemakzulan Gibran PARASOT di https://www.kompas.tv/video/598334/jokowi-roy-suryo-hingga-dasco-soal-purnawirawan-tni-surati-dpr-terkait-pemakzulan-gibran-parasot <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598605/hakim-tolak-penggugat-intervensi-ijazah-joko-widodo-di-pn-sleman