PRINGSEWU, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kabupaten Pringsewu, Lampung menggerebek klinik kecantikan ilegal. Seorang pelaku ditangkap pada Senin (2/06/2025). <br /> <br />Klinik kecantikan ilegal yang digerebek berlokasi di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Lampung. <br /> <br />Seorang perempuan yang menjalankan klinik ilegal ini turut ditangkap polisi. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalankan kecantikan sejak 2023 lalu dengan menawarkan jasa tindakan kecantikan. <br /> <br />Pelaku juga mengaku nekat membuka klinik ilegal ini karena pernah mengikuti pendidikan perawat. <br /> <br />Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti ratusan obat-obatan, botol vitamin dan berbagai perlengkapan medis. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang praktik medis tanpa surat resmi dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. <br /> <br />Baca Juga PJR Jatim VIII Suramadu Serahkan Temuan 774 Slop Rokok Ilegal ke Bea Cukai di https://www.kompas.tv/regional/598279/pjr-jatim-viii-suramadu-serahkan-temuan-774-slop-rokok-ilegal-ke-bea-cukai <br /> <br />#klinikkecantikanilegal #lampung #praktikmedis <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598808/gerebek-klinik-kecantikan-ilegal-di-pringsewu-lampung-polisi-tangkap-1-pelaku