BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima berkas perkara kasus pemerkosaan keluarga dan pasien RSHS Bandung, dengan tersangka, dokter PPDS Priguna Anugrah. <br /> <br />Berkas itu akan diperiksa sebelum dinyatakan P21 dan disidangkan ke pengadilan. <br /> <br />Kejati Jabar telah menerima berkas perkara dan menunjuk empat orang jaksa penuntut umum untuk memeriksa berkas. <br /> <br />Berkas akan diperiksa dalam waktu tujuh hari kerja. Jika telah lengkap, maka kejaksaan akan segera menyatakan berkas P21 dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. <br /> <br />Jika ada kekurangan, maka berkas dinyatakan P19 dan dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi. <br /> <br />Maret lalu, publik digemparkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Pemerkosaan dilakukan terhadap keluarga pasien, yang tengah kritis dengan modus transfusi darah, bagi sang ayah. <br /> <br />Usai penyidikan polisi, terkuak korban tak hanya satu orang. <br /> <br />Dua pasien, yang saat itu tengah dirawat di RSHS Bandung, juga menjadi korban dari dokter PPDs tersebut. <br /> <br />Baca Juga Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan terhadap dr Aulia Mahasiswi PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/regional/593459/tersangka-kasus-dugaan-pemerasan-terhadap-dr-aulia-mahasiswi-ppds-undip-terancam-9-tahun-penjara <br /> <br />#ppdstersangka #pemerkosaan #rshsbandung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598817/kejati-jabar-terima-berkas-kasus-pemerkosaan-dokter-ppds-rs-hasan-sadikin-bandung
