JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mendalami potensi pelanggaran pidana dari 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, yang izin usahanya dicabut. <br /> <br />Menteri Lingkungan Hidup bilang, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan adanya perbaikan tata kelola tambang di Tanah Air. <br /> <br />Keempat perusahaan itu berpotensi mendapat sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup atau bahkan gugatan pidana. <br /> <br />"Ya, kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Dari pengawasan itu, kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut'', ujar Menteri LH. <br /> <br />Baca Juga Mahasiswa Papua di Manado Gelar Unjuk Rasa Tolak Tambang Nikel Raja Ampat di https://www.kompas.tv/regional/598830/mahasiswa-papua-di-manado-gelar-unjuk-rasa-tolak-tambang-nikel-raja-ampat <br /> <br />#rajaampat #tambangnikel #menterilh <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598831/4-izin-perusahaan-tambang-di-raja-ampat-dicabut-pemerintah-akan-usut-potensi-pidana