JAKARTA, KOMPAS.TV Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Raja Ampat. <br /> <br />Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin saat ditemui wartawan di Jakarta pada Rabu (11/6/2025). <br /> <br />"Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh," ujar Brigjen Nunung. <br /> <br />Video Editor: Frashiva Rizaldi <br /> <br />#rajaampat #tambangnikel #bareskrim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598856/bareskrim-polri-selidiki-dugaan-pidana-terkait-izin-usaha-tambang-nikel-di-raja-ampat