JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi pasal 34 ayat 2 Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas yang diajukan oleh sejumlah aktivis pemerhati pendidikan. <br /> <br />MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang pendidikan dasar, SD dan SMP. Apakah janji negara soal pemerataan pendidikan dan pengentasan kemiskinan dapat terwujud? <br /> <br />Jurnalis KompasTV Dipo Nurbahagia mewawancarai Nayla Safira yang terpaksa putus sekolah karena terkendala biaya. Apa harapan untuk pendidikan dan masa depannya? <br /> <br />Dipo juga bertemu Stafsus Gubernur Jakarta, Chico Hakim. Provinsi Jakarta diketahui tengah mempersiapkan program Sekolah Swasta Gratis. Dengan anggaran APBD mencapai Rp 91 triliun, mungkinkah Jakarta menjadi daerah percontohan pendidikan dasar gratis yang ideal? <br /> <br />Kepada Dipo, Mendikbud tahun 2014-2016, Anies Rasyid Baswedan membedah apakah putusan Mahkamah Konstitusi realistis dijalankan dan apa saja tantangan riil di lapangan. <br /> <br />Saksikan selengkapnya dalam Dipo Investigasi episode Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis untuk Semua? Tayang 9 Juni 2025 di KompasTV. <br /> <br />#pendidikan #gratis #sekolah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/598865/pendidikan-dasar-gratis-kapan-realisasinya-dipo-investigasi
