KOMPAS.TV - Terbukti membawa 29 kilogram sabu dan puluhan ribuan pil ekstasi dua kurir narkoba dijatuhi hukuman mati hakim Pengadilan Negeri Medan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa sudah lebih dari satu kali menjadi kurir narkoba. <br /> <br />Vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Muhammad Fauzan dan Kiki Rezeki Siregar dilakukan secara daring. <br /> <br />Majelis hakim yang diketuai oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam amar putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah membawa 29 kilogram sabu dan pil ekstasi saat ditangkap polisi Kota Medan September 2024. <br /> <br />Baca Juga Penyelundupan 48 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan oleh TNI AL Dumai Riau di https://www.kompas.tv/regional/598930/penyelundupan-48-kg-sabu-dari-malaysia-digagalkan-oleh-tni-al-dumai-riau <br /> <br />#sabu #kurirnarkoba #kurirsabu #vonismati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598932/pn-medan-vonis-mati-2-kurir-narkoba-terbukti-bawa-29-kg-sabu-dan-pil-ekstasi
