MATARAM, KOMPAS.TV - Seorang kakak diduga "menjual" adiknya yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar, kepada seorang pengusaha. <br /> <br />Pelaku mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah handphone. Pelaku mengajak adiknya bertemu dengan seorang pengusaha di sebuah hotel di Mataram. <br /> <br />Demi mendapat imbalan uang sebesar Rp 8 juta, sang kakak lalu meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka. <br /> <br />Polisi lalu menetapkan dua orang tersangka, yakni ES sang kakak, dan MAA si pengusaha ayam potong. <br /> <br />Sementara akibat perbuatan tercela kedua tersangka, korban hamil dan melahirkan secara prematur. <br /> <br />Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti handphone. Saat ini, tersangka MAA dalam pemeriksaan polisi. <br /> <br />Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan tak menutup kemungkinan ada korban lain atas perbuatan kedua tersangka, karena si pengusaha sering kali minta dicarikan seorang anak kepada ES. <br /> <br />Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi di Bengkulu, Diduga Dibunuh saat Sedang Telepon Teman di https://www.kompas.tv/regional/598952/polisi-selidiki-kematian-mahasiswi-di-bengkulu-diduga-dibunuh-saat-sedang-telepon-teman <br /> <br />#tppo #jualbeliorang #mucikari #kriminal <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598955/tergiur-imbalan-hp-dan-uang-rp8-juta-kakak-tega-jual-adik-yang-masih-sd-ke-pengusaha