KOMPAS.TV - Sengketa panjang kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. <br /> <br />Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Cadang, dan Mangkir Ketek resmi ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, oleh Mendagri. <br /> <br />Merespons keputusan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bilang kepemilikan pulau merupakan wewenang pemerintah pusat. Ia siap mengajak Gubernur Aceh membahas kepemilikan ini bersama Kemendagri. <br /> <br />Menurut Bobby, pembahasan kepemilikan pulau tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah provinsi Aceh dan Sumatera Utara, namun harus langsung melibatkan pemerintah pusat. <br /> <br />Baca Juga Respons Jusuf Kalla soal Langkah Dialog Aceh & Sumatera Utara di Polemik Sengketa 4 Pulau di https://www.kompas.tv/nasional/599328/respons-jusuf-kalla-soal-langkah-dialog-aceh-sumatera-utara-di-polemik-sengketa-4-pulau <br /> <br />#sengketa #pulau #aceh #sumut <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599330/fakta-fakta-babak-baru-sengketa-panjang-4-pulau-antara-aceh-dan-sumut