KOMPAS.TV - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, tanggapi polemik empat pulau sengketa Aceh dan Sumatera Utara. Meskipun tupoksi di Kementerian Dalam Negeri, ia menyebut pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. <br /> <br />Terkait kritik dari Jusuf Kalla yang menyebut keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status empat pulau tersebut cacat formil, Menkum menyebut tupoksi ada di Kementerian Dalam Negeri. <br /> <br />Namun saat ini pemerintah tengah mempersiapkan rancangan undang-undang yang mengatur spesifik pemerintahan Aceh, termasuk wilayah administratif. <br /> <br />Baca Juga Sengketa 4 Pulau dengan Sumut, Gubernur Aceh: Wajib Kita Pertahankan di https://www.kompas.tv/nasional/599634/sengketa-4-pulau-dengan-sumut-gubernur-aceh-wajib-kita-pertahankan <br /> <br />#aceh #sumut #menkum #kemendagri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599666/menkum-polemik-4-pulau-ranah-kemendagri-pemerintah-siapkan-ruu-pemerintahan-aceh
