JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berlakukan program pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor. <br /> <br />Kebijakan ini berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. <br /> <br />Pelayanan pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor di Samsat di seluruh Jakarta dimulai pukul 8.00 WIB hingga 15.00 WIB. <br /> <br />Warga harus membawa berkas seperti identitas diri dan STNK. <br /> <br />Membeludaknya antusias warga membuat petugas menambah loket pelayanan. <br /> <br />Kebijakan ini hanya pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor, tidak termasuk pajak pokok. <br /> <br />Lalu bagaimana proses yang dijalani wajib pajak untuk pemutihan denda pajak kendaraan bermotor? Berikut laporan Jurnalis Kompas TV, Rahma Piliang dan Juru Kamera, Bodhiya Vimala. <br /> <br />Baca Juga Pemprov Jakarta Luncurkan Program Pemutihan Ijazah, Gubernur Pramono: Bantu Siswa Tak Mampu Tebus di https://www.kompas.tv/regional/591097/pemprov-jakarta-luncurkan-program-pemutihan-ijazah-gubernur-pramono-bantu-siswa-tak-mampu-tebus <br /> <br />#pemutihan #stnk #jakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599928/antusiasme-warga-ikuti-program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta