SULAWESI SELATAN, KOMPAS.TV - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI ditangkap polisi setelah mencuri 30 gram emas dan satu unit ponsel milik korban di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025). <br /> <br />Pelaku ditangkap saat tertidur pulas di rumahnya, lalu digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan. <br /> <br />Dalam pengembangan kasus, polisi membawa tersangka untuk mencari barang bukti. Namun, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kaki kirinya. <br /> <br />Modus pelaku adalah mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan bantuan sosial. <br /> <br />Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajak korban ke kantor Yon Armed Kostrad sebelum akhirnya meninggalkan korban dan kembali ke rumah untuk mencuri emas dan ponsel. <br /> <br />Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. <br /> <br />#tni #sulawesiselatan #pencurian <br /> <br />Baca Juga Ledakan Diduga dari Tabung Gas Lukai 4 Orang di Pujasera Intermoda Tangerang di https://www.kompas.tv/regional/599941/ledakan-diduga-dari-tabung-gas-lukai-4-orang-di-pujasera-intermoda-tangerang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/599942/detik-detik-tni-gadungan-curi-30-gram-emas-di-gowa-ditangkap-polisi-saat-tidur
