JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap telah menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). <br /> <br />Uang tersebut diserahkan oleh lima anak usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Putar Videonya, Marcella Santoso Mengaku Salah dan Minta Maaf di https://www.kompas.tv/nasional/600014/kejagung-putar-videonya-marcella-santoso-mengaku-salah-dan-minta-maaf <br /> <br />#kejagung #korupsi #wilmar #cpo #breakingnews <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600057/penampakan-uang-rp11-8-triliun-sitaan-kejagung-terkait-kasus-korupsi-ekspor-cpo-wilmar-group
