Surprise Me!

Penghuni Tak Mau Kosongkan Rumah, Pemenang Lelang Ajukan Eksekusi

2025-06-17 42 Dailymotion

BATU, KOMPAS.TV - Eksekusi rumah di Desa Oro Oro Ombo, Kota Batu dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Kota Malang, Selasa siang. Proses eksekusi serta pengosongan rumah ini dijaga oleh anggota Polres Batu. Sumardan, kuasa hukum pemohon eksekusi bilang bahwa eksekusi ini merupakan pilihan terakhir. <br /> <br />Sebelum mengajukan eksekusi, pihaknya sudah melakukan upaya pertemuan agar pemilik rumah sebelumnya mau mengosongkan rumah secara sukarela. <br /> <br />Menurut Sumardan, kliennya membeli rumah dalam sebuah lelang seharga Rp 1,7 miliar. <br /> <br />"Kita sudah melayangkan surat somasi dua kali kepada pihak penghuni sebelumnya, yaitu Ibu Farida Wulandari pada 4 dan 13 September 2024 agar segera mengosongkan rumah secara sukarela," kata Sumardan. <br /> <br />Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Malang, Ramli Hidayat, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan atas perintah dari Pengadilan Negeri Malang. Eksekusi dilakukan tanpa perlawanan dari pihak termohon. <br /> <br />"Kami melaksanakan perintah Ketua PN Malang, baik ada atau tidak ada perlawanan, dan hari ini kami bersyukur proses berjalan lancar dan aman," Terang Ramli Hidayat. <br /> <br />Rumah yang berada di Oro Oro Ombo, Kota Batu ini sebelumnya menjadi jaminan pinjaman di sebuah bank. Karena tidak bisa membayar, rumah yang menjadi jaminan dilelang di balai lelang. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600099/penghuni-tak-mau-kosongkan-rumah-pemenang-lelang-ajukan-eksekusi

Buy Now on CodeCanyon