JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. <br /> <br />Program ini digelar dalam rangka memperingati, HUT Jakarta yang ke-498 dan HUT Indonesia yang ke-80. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai rangkaian HUT Kota Jakarta yang ke-498. <br /> <br />Program ini dimulai dari tanggal 14 Juni-31 Agustus 2025. <br /> <br />Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, tidak akan membayar denda ataupun bunga keterlambatan. <br /> <br />Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja. <br /> <br />Kita akan pantau bagaimana antusiasme warga serta persyaratan untuk mengikuti program pemutihan pajak di Jakarta, bersama Jurnalis KompasTV, Jonah Hamonangan dan Juru Kamera Andika Pratama di Samsat Jakarta Timur. <br /> <br />Baca Juga Antusiasme Warga Ikuti Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta di https://www.kompas.tv/regional/599928/antusiasme-warga-ikuti-program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta <br /> <br />#pemutihanpajak #pajakkendaraan #hutjakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600260/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-hingga-31-agustus-2025-begini-situasi-di-samsat-jaktim
