JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi insentif fiskal berupa pengurangan pajak bagi sektor perhotelan. <br /> <br />Dua bulan pertama, insentif pajak diberikan hingga 50 persen kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bilang insentif pajak itu diberikan karena Pemprov ingin membangkitkan semangat pelaku industri atau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan pada Selasa (17/06/2025). <br /> <br />Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan pajak 20 persen untuk sektor makanan dan minuman. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Rencana Pramono Naikkan Tarif Parkir Guna Kurangi Kemacetan Jakarta, Apakah Efektif? di https://www.kompas.tv/nasional/600017/full-rencana-pramono-naikkan-tarif-parkir-guna-kurangi-kemacetan-jakarta-apakah-efektif <br /> <br />#pramonoanung #diskonpajak #pajakhotel <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600312/pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hotel-dan-kuliner-ini-besarannya
