JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, divonis hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. <br /> <br />Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. <br /> <br />Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta perampasan aset hasil korupsi. Hakim menyebut Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. <br /> <br />Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. <br /> <br />Baca Juga Zarof Ricar Sudah Lansia Jadi Pertimbangan Hakim Tak Jatuhkan Vonis Maksimal di https://www.kompas.tv/nasional/600440/zarof-ricar-sudah-lansia-jadi-pertimbangan-hakim-tak-jatuhkan-vonis-maksimal <br /> <br />#ma #hakim #zarofricar #ronaldtannur #suaphakim <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600469/tok-eks-pejabat-ma-zarof-ricar-divonis-16-tahun-penjara-buntut-makelar-kasus-ronald-tannur
