PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pelaku mutilasi di Padang Pariaman. Tersangka berusia 25 tahun ini ditangkap di rumahnya pada Kamis (19/06/2025). <br /> <br />Terduga pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena latar belakang utang piutang. <br /> <br />Pelaku berdalih, korban tak kunjung membayar utangnya senilai Rp3,5 juta sehingga pelaku membunuh dan memutilasi korban di kawasan perkebunan tidak jauh dari rumahnya. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan awal ditemukan fakta baru. Berdasarkan keterangan yang dibuat, pelaku mengaku telah menghabisi nyawa dua korban lainnya satu setengah tahun lalu. <br /> <br />Bagian tubuh ditemukan kurang lebih 6 kilometer dari temuan pertama satu hari sebelumnya di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Fakta Kasus Mutilasi di Sumbar: Pelaku Ditangkap-Polisi Ungkap Motif Kejahatan di https://www.kompas.tv/regional/600548/full-fakta-kasus-mutilasi-di-sumbar-pelaku-ditangkap-polisi-ungkap-motif-kejahatan <br /> <br />#mutilasi #padangpariaman #pelakumutilasi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/600570/terungkap-pelaku-mutilasi-di-padang-pariaman-akui-sudah-bunuh-3-orang
