JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerja penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya kongkalikong suap yang melibatkan para hakim dan pengacara di balik vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng. <br /> <br />Kejaksaan Agung membuktikan hal tersebut dengan merilis permintaan maaf dan pengakuan dari advokat Wilmar Group, Marcella Santoso. <br /> <br />Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar, Prof. Suparji Ahmad menjelaskan bahwa publikasi permintaan maaf tersebut adalah bagian dari upaya menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. <br /> <br />Baca Juga Uang Rp11,8 Triliun dalam Kasus Minyak Goreng: Barang Bukti atau Titipan? | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/600623/uang-rp11-8-triliun-dalam-kasus-minyak-goreng-barang-bukti-atau-titipan-rosi <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/600625/jual-beli-perkara-di-pengadilan-mafia-hukum-merajalela-rosi
