Polres Tarakan membongkar sindikat pemalsuan SIM yang telah beroperasi sejak 2023.<br /><br />Empat tersangka ditangkap di dua lokasi: percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan toko di Karang Anyar.<br /><br />Mereka memalsukan SIM A, C, B1 dan B2 dengan tarif Rp1,3 juta per lembar. Barang bukti yang disita meliputi 13 SIM palsu, komputer, printer, dan mesin laminating.<br /><br />Jaringan ini juga mengirim SIM palsu ke luar daerah.<br /><br />Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Polisi menduga SIM palsu ini turut memicu meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Tarakan.<br />#mediatarakan #tarakan #viral
