BANTUL, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa lansia asal Bantul, Tupon Hadisuarno atau Mbah Tupon. Dari tujuh tersangka, enam sudah ditahan dan satu lainnya masih diperiksa. <br /> <br />Polisi menyebut para tersangka memanfaatkan kondisi korban yang buta huruf dan sudah usia lanjut. <br /> <br />Mereka mengelabui Mbah Tupon, mulai dari membujuk korban, menggadaikan akta, mengurus jual beli fiktif, mengajukan kredit ke bank, hingga membagi-bagikan uang. <br /> <br />Ketujuh tersangka dijerat pasal terkait penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang. <br /> <br />Baca Juga Rumah Lansia di Bantul "Digadai" Mafia Tanah, BPN DIY Akan Blokir Sementara Sertifikat di https://www.kompas.tv/nasional/589965/rumah-lansia-di-bantul-digadai-mafia-tanah-bpn-diy-akan-blokir-sementara-sertifikat <br /> <br />#bantul #mafiatanah #polisi #mbahtupon <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/600811/tetapkan-7-tersangka-kasus-tanah-mbah-tupon-dijerat-pasal-penipuan-hingga-pencucian-uang
