LAMPUNG, KOMPAS.TV - 5 orang pelaku peredaran sabu 1 kilogram ditangkap polisi di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. 3 diantaranya masih berstatus anak di bawah umur. <br /> <br />Baca Juga Diduga Mobil Eks DPRD Tabrak Pria Penagih Utang di https://www.kompas.tv/regional/601363/diduga-mobil-eks-dprd-tabrak-pria-penagih-utang <br /> <br />Pengungkapan kasus ini bermula saat 2 anak berinisial A-D-W dan M-S ditangkap karena kedapatan membawa 3 gram sabu. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan hingga meringkus B-W dengan barang bukti seberat 800 gram sabu. <br /> <br />Petugas kemudian melanjutkan penggerebekan ke rumah M-M dan seorang pelaku lain yang juga masih di bawah umur berinisial A-D. Di lokasi tersebut polisi menemukan sabu seberat 200 gram. <br /> <br />Polisi menyebut seluruh tersangka diketahui merupakan bagian dari 2 jaringan pengedar. Total barang bukti yang disita mencapai 1,09 kilogram sabu. <br /> <br />Pelaku kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601365/komplotan-pengedar-sabu-libatkan-anak-ditangkap
