MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas kesehatan provinsi sulawesi selatan memastikan kesiapan seluruh rumah sakit, termasuk rumah sakit swasta dalam penerapan kelas rawat inap standar atau kris. Kris nantinya akan digunakan sebagai pengganti kelas bpjs kesehatan yang selama ini diterapkan. <br /> <br />Penerapan kelas rawat inap standar atau kris di jadwalkan berlaku mulai tanggal 30 juni 2025 mendatang. Pemerintah sudah memberikan waktu pada seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, untuk menerapkan kris menggantikan kelas bpjs kesehatan. <br /> <br />Penerapan kris bertujuan untuk menyetarakan fasilitas dan layanan rawat inap di rumah sakit, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keselamatan pasien. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601610/penerapan-kelas-rawat-inap-standar-di-rumah-sakit-mulai-30-juli-2025-gantikan-kelas-bpjs-kesehatan