KOMPAS.TV - Pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau strategisPulau Mangkit Ketek, Pulau Mangkit Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipanresmi masuk wilayah administratif Aceh. <br /> <br />Baca Juga Hoax Video Lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat | NEWS OR HOAX di https://www.kompas.tv/regional/601627/hoax-video-lokasi-tambang-nikel-di-raja-ampat-news-or-hoax <br /> <br />Keputusan ini mengakhiri polemik panjang yang dipicu Keputusan Kemendagri 2025, yang sebelumnya menuai protes karena sengketa wilayah ini telah berlangsung puluhan tahun. <br /> <br />Gubernur Aceh sebelumnya mengklaim kepemilikan pulau-pulau tersebut berdasarkan letak geografis dan sejarah. <br /> <br /> Di balik sengketa ini, terungkap potensi gas alam melimpah di pulau-pulau tersebut, meskipun Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengaku belum mengetahuinya. <br /> <br />Mantan Wapres Jusuf Kalla juga menganggap keputusan Mendagri tidak tepat, menyatakan undang-undang tidak dapat dibatalkan oleh keputusan menteri. <br /> <br />#sumut #aceh #pulau <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601633/polemik-4-pulau-aceh-sumut