LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pelaku begal sadis yang kerap beraksi dengan tindak kekerasan terhadap korbannya ini tak berkutik saat dibekuk polisi dikediamannya di Kabupaten Lampung Tengah. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor di https://www.kompas.tv/regional/601649/polisi-tangkap-pencuri-dan-penadah-motor <br /> <br />Pelaku berjumlah 2 orang berinsial RS dan AD ditangkap usai polisi menerima laporan aksi begal motor yang dilakukan keduanya hingga melukai korban seorang perempuan. <br /> <br />Atas perbuatan para pelaku, korban sempat harus mendapatkan perawatan karena alami luka akibat terjatuh dari sepeda motor dan dianiaya pelaku. <br /> <br />Selanjutnya kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601798/begal-sadis-ciut-saat-ditangkap-polisi