LAMPUNG, KOMPAS.TV - MI dan IS, 2 orang sopir truk ini harus berurusan dengan polisi lantaran melaukan aksi penggelapan buah sawit milik sebuah perusahaan. <br /> <br />Baca Juga Lokasi Santai Sore Alam Terbuka di Kafe Atas Bukit di https://www.kompas.tv/regional/601808/lokasi-santai-sore-alam-terbuka-di-kafe-atas-bukit <br /> <br />Keduanya ditangkap saat akan menjual puluhan tandan kelapa sawit hasil penggelapan ketempat pengepul. <br /> <br />Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati laporan pihak perusahaan yang mengaku kerap kehilangan tonase buah sawit yang dikirim ke pabrik pengolahan. <br /> <br />Kini atas perbuatannya kedua pelaku yang sudah berulang kali melancarkan aksinya ini akan disangkakan pasal tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601810/gelapkan-buah-sawit-sopir-truk-ditangkap-polisi
