LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus peredaran narkoba selama April-Juni 2025. <br /> <br />Baca Juga Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Senjata Api Ilegal di https://www.kompas.tv/regional/601965/polisi-bongkar-pabrik-pembuatan-senjata-api-ilegal <br /> <br />Total 34 tersangka ditangkap terdiri dari 33 pria dan 1 perempuan. Mereka ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa. <br /> <br />Barang bukti yang disita berupa 119 kilogram sabu dan 276 kilogram ganja. Dari jumlah tersebut, 82 kilogram sabu dimusnahkan dengan direndam solar lalu dibakar. Sementara seluruh ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. <br /> <br />Kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga seumur hidup. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601967/polisi-gagalkan-penyeludupan-396-kg-narkoba