JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. <br /> <br />Pencegahan dilakukan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 20192022. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pencegahan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. <br /> <br />Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin, 23 Juni 2025. <br /> <br />Setelah memeriksa Nadiem dan sejumlah mantan staf khusus, penyidik berencana untuk kembali memeriksa mantan menteri pendidikan tersebut guna mendalami peran dan keterangannya lebih lanjut. <br /> <br />#kejagung #luarnegeri #nadiemmakarim #korupsi <br /> <br />Baca Juga Presiden Prabowo Lempar Candaan ke Bahlil saat Peresmian Pembangkit Listrik Panas Bumi di https://www.kompas.tv/nasional/602071/presiden-prabowo-lempar-candaan-ke-bahlil-saat-peresmian-pembangkit-listrik-panas-bumi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602073/keterangan-kejagung-cegah-nadiem-makarim-ke-luar-negeri
