KOMPAS.TV - Presiden Prabowo memberikan "kado" bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana, yang disebut juga justice collaborator. <br /> <br />"Kado" berbentuk penanganan khusus dan penghargaan berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, hingga remisi tambahan. <br /> <br />Kita bahas soal peraturan pemerintah ini dan dampak yang bisa saja ditimbulkan, bersama sejumlah narasumber: ada Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. <br /> <br />Baca Juga Saksi Pelaku Dapat "Kado" dari Presiden Prabowo, Ada Keringanan Hukuman & Hak Istimewa! di https://www.kompas.tv/nasional/601973/saksi-pelaku-dapat-kado-dari-presiden-prabowo-ada-keringanan-hukuman-hak-istimewa <br /> <br />#justicecollaborator #saksipelaku #prabowo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602134/prabowo-terbitkan-pp-soal-justice-collaborator-bisa-bebas-bersyarat-apa-urgensinya