JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencekalan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan. <br /> <br />Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Sabtu (28/6/2025). <br /> <br />"Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Harli. <br /> <br />Lebih lanjut, Harli mengatakan alasan pencekalan Nadiem ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. <br /> <br />"Dalam rangka memperlancar proses penyidikan ini, kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," tambahnya. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Analisis Pakar Dalami Sikap Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri di Kasus Korupsi Laptop di https://www.kompas.tv/nasional/602290/full-analisis-pakar-dalami-sikap-kejagung-cegah-nadiem-ke-luar-negeri-di-kasus-korupsi-laptop <br /> <br />#nadiemmakarim #kejagung #kasuskorupsi <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602300/kejagung-cekal-nadiem-makarim-ke-luar-negeri-ini-alasannya
