CILEGON, KOMPAS.TV - Polisi menangkap sejumlah massa yang melakukan intimidasi kepada karyawan perusahaan terkait kasus perebutan pengelolaan limbah pabrik di Cilegon, Banten. Satu di antaranya adalah koordinator lapangan aksi. <br /> <br />Sejumlah massa memaksa memasuki sebuah perusahaan pengelolaan limbah industri dan melakukan perusakan serta intimidasi kepada karyawan yang tengah bertugas di Cilegon, Banten. <br /> <br />Sejumlah massa memaksa karyawan perusahaan untuk keluar dari area kerja. Bahkan sempat terjadi cekcok antara karyawan dengan massa, namun akhirnya bisa dilerai. <br /> <br />Usai aksi tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat pada aksi tersebut. Ketujuhnya merupakan warga sekitar. <br /> <br />Menurut polisi, pelaku melakukan aksi tersebut karena ingin meminta pengelolaan limbah pabrik di wilayah Kota Cilegon, Banten. <br /> <br />Polisi menetapkan EH sebagai otak di balik aksi tersebut. EH disebut sebagai aktor intelektual dan penanggung jawab utama aksi perebutan limbah pabrik. <br /> <br />Para pelaku dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara. <br /> <br />#cilegon #banten #pabriklimbah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602584/massa-serbu-perusahaan-limbah-di-cilegon-polisi-ungkap-dalangnya