JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyita uang Rp1,3 triliun dari dua perusahaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. <br /> <br />Uang Rp1,3 triliun berasal dari terdakwa kasus suap pemberian fasilitas ekspor CPO tahun 2022, yakni Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup. <br /> <br />Uang ini disebut Kejagung, dititipkan sebagai pelunasan uang pengganti atau denda apabila nanti perkaranya berkekuatan hukum tetap. <br /> <br />Uang yang telah disita itu, untuk sementara diletakkan di rekening penampungan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. <br /> <br />Baca Juga Kejagung Sita Rp1,37 T terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya di https://www.kompas.tv/nasional/602890/kejagung-sita-rp1-37-t-terkait-kasus-korupsi-pemberian-fasilitas-ekspor-cpo-dan-turunannya <br /> <br />#eksporcpo #korupsicpo #kejagung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/602956/menggunung-begini-penampakan-uang-rp1-3-triliun-hasil-korupsi-ekspor-cpo
