KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan 10 persen kepada fasilitas olahraga padel. Adapun fasilitas padel yang dimaksud adalah lapangannya. <br /> <br />Pemprov DKI memasukkan padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. <br /> <br /> Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. <br /> <br />Pramono bilang, pajak hiburan dikenakan bagi semua kegiatan untuk menghibur diri yang berbayar, seperti padel, bulu tangkis, tenis, basket, dan lainnya. <br /> <br />Baca Juga Minggu Tetap Buka, Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta 6 Juli 2025, Ini Syarat Perpanjangannya di https://www.kompas.tv/regional/603498/minggu-tetap-buka-cek-lokasi-sim-keliling-jakarta-6-juli-2025-ini-syarat-perpanjangannya <br /> <br />#padel #olahragapadel #gubernurdkijakarta <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/603510/olahraga-padel-kena-pajak-10-persen-gubernur-dki-jakarta-tegaskan-hal-ini-sapa-pagi