LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara periode jabatan 2015-2021 bernama Jonsen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan sepak bola dengan nilai anggaran dana desa tahun 2018 sebesar Rp570 juta. <br /> <br />Baca Juga Hoax Pesawat Tempur Amerika Jatuh Di Kota Medan | NEWS OR HOAX di https://www.kompas.tv/regional/605513/hoax-pesawat-tempur-amerika-jatuh-di-kota-medan-news-or-hoax <br /> <br />Terungkapnya kasus ini berdasarkan penyerahan temuan pihak inspektorat tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai 434 juta rupiah. <br /> <br />Kerugian ini diakibatkan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan pengurangan volume pekerjaan pada proyek lapangan sepak bola desa sekipi. <br /> <br /> <br />Diketahui Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Lampung Utara setiap tahunnya mengelola dana desa dari APBN sebesar hampir 1 miliar rupiah yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. <br /> <br />Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di rutan kelas II B Kotabumi guna kebutuhan penyidikan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/605713/eks-kades-sekipi-korupsi-pembangunan-lapangan-sepak-bola