KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Dari hasil pemeriksaan sementara, 25 bayi diperjualbelikan tersangka untuk diadopsi secara ilegal. <br /> <br />Dari 13 tersangka, 12 di antaranya perempuan dan satu lainnya pria. Ketigabelas tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari perekrut hingga pembuat dokumen palsu. <br /> <br />Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen ilegal seperti 26 fotokopi akta kelahiran, 15 lembar fotokopi kartu keluarga, 5 bundel paspor, 9 ponsel, dan 4 bundel rekening koran. <br /> <br />Saat ini polisi telah memeriksa 13 saksi dan masih memburu 3 DPO yang merupakan bagian dari sindikat tersebut. <br /> <br />Baca Juga 2 Hari Pasien Alami Pecah Ketuban namun Tak Ditangani: Bayi Meninggal, RSUD di Kuningan Diduga Lalai di https://www.kompas.tv/nasional/605169/2-hari-pasien-alami-pecah-ketuban-namun-tak-ditangani-bayi-meninggal-rsud-di-kuningan-diduga-lalai <br /> <br />#sindikat #singapura <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605855/terungkap-sindikat-adopsi-ilegal-bayi-indonesia-polisi-tersangka-jual-25-bayi-ke-singapura