BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi melimpahkan dokter PPDS yang diduga melakukan pencabulan terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. <br /> <br />Tersangka juga ditahan selama 20 hari di Rutan Klas 1 Bandung sambil menunggu persidangan. <br /> <br />Kasus pencabulan pasien dan keluarga yang dilakukan Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, memasuki babak baru. <br /> <br />Berkas perkara dokter PPDS ini telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga polisi menyerahkan tersangka ke kejaksaan bersama 20 barang bukti yang digunakan dalam penyidikan. <br /> <br />Pihak Kejaksaan Negeri Bandung langsung menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk persidangan. Pihak kejaksaan menahan tersangka di Rutan Klas 1 Bandung selama 20 hari sambil menunggu jadwal persidangan. <br /> <br />Sebelumnya, Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS, mencabuli pasien dan keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Pelaku melancarkan aksinya dengan membius korban di lantai 7 Gedung Ibu dan Anak Terpadu RSHS Bandung. <br /> <br />#ppds #bandung #doktercabul <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/606237/kasus-naik-ke-pengadilan-dokter-ppds-pelaku-kekerasan-seksual-di-rshs-bandung-segera-jalani-sidang
