PALEMBANG, KOMPAS.TV - Oditur Militer menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari satuan TNI lantaran terbukti telah melakukan penembakan tiga anggota polisi hingga tewas serta mengelola judi sabung ayam. <br /> <br />Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Darwin Butar Butar menyatakan, perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. <br /> <br />Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut. <br /> <br />Video editor: Novaltri <br /> <br />#penembakanpolisi #sabungayam <br /> <br />Baca Juga Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam Way Kanan Dituntut Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/nasional/606546/anggota-tni-penembak-3-polisi-di-lokasi-sabung-ayam-way-kanan-dituntut-hukuman-mati <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606623/kopda-bazarsah-penembak-3-polisi-di-lampung-dituntut-hukuman-mati
