LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menetapkan Edi Setiawan, Direktur Utama PT Lampung Selatan Maju sebagai tersangka kasus korupsi. <br /> <br />Baca Juga Peresmian Koperasi Desa Way Urang Kecamatan Kalianda di https://www.kompas.tv/regional/606510/peresmian-koperasi-desa-way-urang-kecamatan-kalianda <br /> <br />Edi diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2022 hingga 2023. <br /> <br />Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Juli, negara alami kerugian mencapai mencapai 517 juta rupiah. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. <br /> <br />Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Edi Setiawan kini ditahan selama 20 hari. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup serta denda hingga 1 miliar rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/606667/dirut-bumd-lampung-selatan-jadi-tersangka-korupsi